Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang mengklaim telah membuat peraturan jam operasional terkait aktivitas truk ODOL dan truk tambang di wilayah Bojonegara-Pulo Ampel hingga Kramatwatu.
Namun dari peraturan jam operasional tersebut, Pemkab Serang masih nunggu peraturan Gubernur Banten terbit, lantaran harus diseragamkan dengan Provinsi Banten.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pihaknya telah membuat peraturan terkait aktivitas jam operasional truk tambang maupun ODOL dan ia pun meminta agar dapat mematuhi peraturan peraturan tersebut.
“Kami dari pemkab serang telah membuat peraturan aktivitas truk tambang, namun peraturan tersebut menunggu peraturan terkait dari Gubernur Banten, lantaran harus diseragamkan dengan Provinsi Benten,” ungkapnya saat ditemui di Pendopo serang pada 24 Oktober 2025.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemprov Banten Bakal Atur Jam Operasional Truk Tambang
Zakiyah menegaskan, jika truk-truk odol itu tidak mematuhi jam operasional, maka pihak menyerahkan kepada pihak kepolisian agar dapat memberikan sanksi tegas jika masih ada truk yang bandel.
“Saya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas jika masih ada truk-truk yang melanggar jam operasional,” tegasnya.

Selain itu Zakiyah juga mengaku, telah menyampaikan di wilayah tersebut harus adanya interval untuk keluar masuk truk tambang, sehingga dapat menimbulkan dampak baik terhadap masyarakat dan dapat menghindari adanya laka lantas maupun yang lainnya.
“Saya meminta di wilayah tersebut harus ada interval untuk keluar masuk truk sehingga dapat menimbulkan dampak baik terhadap masyarakat dan dapat menghindari adanya laka lantas maupun yang lainnya,” katanya.
Editor : Erina Faiha