Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah pusat telah menetapkan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Perubahan tersebut tidak lain untuk terus berupaya mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih.
“Ini dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih sehat beretika produktif dan berkeadilan serta untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multi tafsir dan kontroversi di masyarakat,” Kata Bupati Pandeglang Irna Narulita pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) politik hukum dalam pembentukan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, di Pendopo Pandeglang, Kamis 25 januari.
“Dengan telah ditetapkannya UU nomor 1 tahun 2024 oleh pemerintah pusat diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih sehat beretika produktif dan berkeadilan guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam memanfaatkan ruang digital Indonesia,” ujarnya.
Sementara Raden Achmad Dimyati Natakusumah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), sebagai Keynote Speaker pada acara FGD menyampaikan, perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
“Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” katanya.(rangga/red)