Bantentv.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
BSU kali ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli), dan disalurkan dalam satu kali pencairan. Bantuan ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan di dunia kerja.
Berikut adalah syarat menjadi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut bahwa BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Baca juga: Jelang Penetapan UMK, Buruh Kabupaten Serang Temui Bupati
Jika kamu termasuk pekerja yang memenuhi kriteria di atas, besar kemungkinan kamu akan masuk dalam daftar penerima BSU. Tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri, sebab data peserta diperoleh dari sistem terintegrasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU ini bukan hanya bentuk bantuan ekonomi semata, melainkan juga bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi. Bagi penerima BSU, ini adalah dorongan untuk tetap bertahan dan terus berdaya.
Siti Anisatusshalihah