Serang, Bantentv.com – Lapak minuman keras jenis tuak yang berlokasi di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang akhirnya digerebek aparat kepolisian bersama warga.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan lapak tersebut dinilai meresahkan masyarakat setempat.
Penggerebekan berlangsung pada Selasa malam, 26 Agustus 2025. Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polsek Cikande, Polres Serang, perangkat desa, dan masyarakat turun langsung ke lokasi.
Saat razia dilakukan, pemilik lapak memilih melarikan diri. Meski begitu, petugas berhasil menyita empat dirigen berisi tuak dari dalam bangunan.
“Yang jelas (pemilik) bukan warga sekitar,” ujar Kapolsek Cikande, AKP Tatang
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, pada Rabu, 27 Agustus 2025 menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.

Warga khawatir karena kampung mereka dijadikan tempat penjualan tuak, bahkan sempat diedarkan kepada anak-anak di bawah umur.
“Warga khususnya di kampung Citawa desa Kibin merasa resah dengan adanya lapak penjual minuman keras, jenis tuak. Atas dasar itu, kita secara responsif langsung melakukan pengamanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Tatang mengungkapkan warga sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan pemilik agar berhenti berjualan, tetapi peringatan itu tidak dihiraukan.
Bahkan, pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan operasi dan penyitaan.
“Kita juga sempat beberapa kali melakukan operasi gabungan dengan satpol PP dan memberi peringatan juga, namun masih terus melakukan penjualan tuak itu,” ujarnya.
Baca Juga: Kerap Resahkan Warga, Polsek Cilegon Amankan Penjual Tuak
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menertibkan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan lingkungan.
AKP Tatang juga menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat serta instansi terkait guna memberantas peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Editor: Siti Anisatusshalihah