Serang,Bantentv.com – Belasan perusahaan di Banten mengajukan penangguhan upah. Belasan perusahaan tersebut menyatakan tidak sanggup membayarkan upah minimum sektoral tahun 2025.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memberikan ruang penangguhan UMK bagi perusahaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi, di kantornya.
Namun, ia menuturkan ada celah yang bisa digunakan, yaitu Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2025.
“Ada diktum yang menyatakan, kalau keuangan perusahaan tidak memungkinkan maka dilakukan bipartit, musyawarah antara pengusaha dengan pekerja yang dituangkan di berita acara dan dilaporkan ke Disnaker,” ujar Septo.
Meski besaran UMK bisa dimusyawarahkan antara pengusaha dengan buruh, namun Septo mengingatkan bahwa besaran UMK tidak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP.
“Besaran UMK tidak boleh di bawah UMP, sebab UMP adalah jaring pengaman sosial, agar pekerja tidak malah jatuh sebagai penyandang masalah sosial,” tutupnya.
(EFQ)