Serang, Bantentv.com – Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Tangerang. Selasa sore, 6 September 2022 Atut bersama keluarga mendatangi Balai Permasyarakatan (bapas) untuk menjalani wajib lapor yang pertamanya.
Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 16.48 Wib, Ratu Atut Chosiyah akan menjalankan wajib lapor pertamanya. Diketahui, setelah bebas bersayarat, Atut dikenakan wajib lapor selama 4 tahun.
Atut datang mengenakan pakaian putih dengan setelan kerudung motif kuning dan coklat. Ia langsung masuk ke dalam meja pelayanan Bapas. Atut keluar dari ruang pelayanan kantor Bapas serang sekitar pukul 17.12 Wib.
Atut mengaku bersyukur bisa berkumpul seutuhnya kembali dengan keluarga dan masyarakat. Sebelum ke Bapas, Atut telah berziarah terlebih dahulu dan rencananya akan melaksanakan tasyakuran.
“Ya saya merasa bersyukur bisa kembali di tengha keluarga dan masyarakat,” ujar Atut.
Andika hazrumi mewakili keluarga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, karena telah disupport untuk tabah dalam menjalankan kehidupan. Andika menambahkan ibunya akan menjalankan wajib lapor ke Bapas Serang sebulan sekali selama 4 tahun.
“Ibu dikenakan wajib lapor ke Bapas Serang sampai tahun 2026 mendatang,” ungkap Andika. (hen/red)