Serang, Bantentv.com – Upaya memperkuat kerja sama akademik di bidang kepemiluan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu RI dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah strategis kedua lembaga dalam memperluas ruang kolaborasi, khususnya dalam pengembangan riset, kajian, dan berbagai aktivitas akademik yang mendukung peningkatan kualitas pengawasan pemilu.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Untirta pada Kamis, 11 Desember 2025.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa proses penelitian dan pengembangan kajian merupakan elemen penting dalam memperkuat fungsi pengawasan pemilu.
Ia menilai bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme penyelenggaraan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan akademik yang kuat.
Baca Juga: SMAN 2 Kota Serang Gelar Tes Ulang Jalur Prestasi Non Akademik
“Selain penyelenggaraan pemilu, ada sistem penegakan hukum pemilu yang harus dilakukan, dan juga mengasosiasi melibatkan para mahasiswa, civitas akademika. Jadi ruang bawaslu, bukan hanya di kantor, tapi juga di ruang-ruang akademik,” ungkap Rahmat saat sambutan.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu berharap ruang akademik dapat menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pemilu yang lebih luas.
Keterlibatan mahasiswa, dosen, lembaga riset, serta komunitas akademik lainnya diharapkan mampu membuka peluang bagi lahirnya gagasan baru yang lebih responsif dan relevan dengan dinamika kepemiluan.

Dari pihak kampus, Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman, menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini membuka kesempatan bagi pengembangan riset kepemiluan yang lebih terarah, terutama dalam aspek pengawasan.
Kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan dosen, tetapi juga mahasiswa hingga komunitas riset yang berfokus pada studi demokrasi dan pemilu.
“Saya kira ini peluang positif untuk pengembangan aspek ilmu pengatahuan terkait dengan kepemiluan di Indonesia. Ini langkah maju dari cita-cita untuk mewujudkan pemilu dan demokrasi yang lebih berkualitas,” katanya.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga diisi dengan kuliah pakar yang disampaikan oleh Rahmat Bagja.
Materi yang diangkat berkaitan dengan peluang dan tantangan penyelenggara pemilu terhadap kualitas demokrasi pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kuliah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus menyebarluaskan wawasan kepemiluan kepada sivitas akademika, sekaligus memperkuat jembatan kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia pendidikan tinggi.