BerandaBeritaBapenda Kabupaten Serang Distribusikan SPPT dan DHKP 2026

Bapenda Kabupaten Serang Distribusikan SPPT dan DHKP 2026

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT dan DHKP PBB-P2) Tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai dasar penagihan pajak kepada wajib pajak sekaligus upaya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyerahan SPPT-P2 dan DHKP tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, didampingi Kepala Bapenda Lalu Farhan, Ketua Komisi 3 Supiyanto, serta Asda 3 Ida Nuraida.

Sekda Zaldi Dhuhana menegaskan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 menjadi landasan penting dalam proses penagihan pajak.

Ia berharap pembagian ini dapat mempercepat realisasi penerimaan daerah. Para camat dan kepala desa pun telah diarahkan untuk mendukung percepatan pengumpulan PBB-P2 di wilayah masing-masing.

“Kemudian ada pengarahan-pengarahan, mudah-mudahan muncul suatu semangat ingin bisa meningkatkan PBB P2,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.

Bapenda Kabupaten Serang Distribusikan SPPT dan DHKP 2026 (Bantentv.com/ Riki)
Bapenda Kabupaten Serang Distribusikan SPPT dan DHKP 2026 (Bantentv.com/ Riki)

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada wajib pajak agar memahami tata cara pembayaran dan besaran kewajiban yang harus dipenuhi.

“Yang penting pihak yang akan membayar pajak paham. Berarti harus ada sosialisasi di lapangan, kemudian pihak yang menarik pajak juga perhitungannya harus paham,” katanya.

Selain mendorong sosialisasi, pemerintah daerah meminta camat dan kepala desa aktif menggali potensi PBB-P2. Dengan sistem yang ada, besaran perhitungan dapat dipantau langsung sehingga transparansi pembagian hasil pajak semakin jelas. “Sehingga mereka bisa melihat besaran pembagian BHPRD (bagi hasil pajak dan retribusi daerah),” jelas Zaldi.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyampaikan bahwa jumlah SPPT yang didistribusikan kepada masyarakat mencapai sekitar 395 ribu lembar dengan ketetapan pokok kurang lebih Rp132 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Serang Gratiskan PBB di Bawah Rp50 Ribu bagi Warga Kurang Mampu

“Iya pendistribusiannya kita percepat. Yang kita didistribusikan hari ini (kemarin-red) sebanyak 395 ribu SPPT,” ungkapnya.

Percepatan ini menjadi bagian dari strategi Bapenda untuk memberikan waktu lebih luas kepada masyarakat sebelum jatuh tempo pembayaran pada September mendatang.

Dalam memudahkan pembayaran PBB, Bapenda juga bekerja sama dengan perbankan serta platform daring agar masyarakat memiliki berbagai pilihan kanal pembayaran.

Selain itu, Bapenda menambah armada mobil keliling (Moling) untuk meningkatkan pelayanan jemput bola. Jika sebelumnya hanya tersedia satu unit, kini menjadi tiga armada guna memperluas jangkauan layanan.

“Kita punya sistem pelayanan yang akan dioptimalisasikan, salah satunya melalui mobil keliling. Tadinya hanya ada satu armada, sekarang menjadi tiga armada, ini memudahkan teman-teman untuk bisa melakukan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Farhan menambahkan, pendistribusian SPPT ini termasuk dalam program 100 hari kerja Bapenda setelah mendapat penugasan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah pada pertengahan Januari lalu.

“Kita ingin memberikan waktu kepada masyarakat untuk bisa lebih masif lagi mengetahui informasi terkait dengan pembayaran pajak. Untuk jatuh temponya di bulan September,” jelasnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -