Serang, Bantentv.com – Pemprov Banten telah menetapkan status darurat kekeringan. Bahkan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan status darurat kekeringan. Hal itu berdasarkan usulan kabupaten/kota yang telah menetapkan status darurat kekeringan terlebih dahulu sehingga dana BTT sudah bisa digunakan.
PJ Gubernur Banten mengaku, ia telah mendandatanginya sehingga dengan penetapan status tersebut akan menjadi dasar hukum Pemprov Banten dalam penggunaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk bantuan penanganan kekeringan.
“Tadi malam saya sudah menandatangi dengan telah diusulkannya atau ditetapkannya kabupaten/kota terkait kedaruratan kekeringan kemudian kita menetapkannya di tingkat Provinsi. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum apabila ada hal-hal yang sangat krusial harus kita lakukannya. Utamanya dalam rangka penggunaan pembiayaan dana Biaya Tak Terduga (BTT) untuk bantuan kekeringan,” ujarnya.
Al Muktabar mengungkapkan, Pemprov Banten juga sejauh ini telah melakukan berbagai macam upaya diantaranya pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang terdampak di kabupaten/kota.
“Pemprov Banten telah melakukan berbagai macam upaya seperti pendistribusian air bersih kepada masyarakat yang berdampak di Kabupaten Kota,” ungkapnya.
Al Muktabar menambahkan, saat ini beberapa titik di wilayah Banten sudah mulai turun hujan. Al berharap, hujan tersebut dapat berkelanjutan sehingga kekeringan ini segera berakhir. (hendra/red)