Serang, Bantentv.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang berencana mengusulkan kenaikan bantuan keuangan partai politik kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Usulan tersebut muncul setelah sejumlah parpol di Kabupaten Serang mengajukan permintaan kenaikan bantuan keuangan parpol.
Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dik Dik Abdul Hamid, mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya memfasilitasi aspirasi dari berbagai parpol terkait usulan kenaikan bantuan keuangan parpol.
Menurutnya, hampir seluruh daerah di Provinsi Banten yang memiliki kepengurusan parpol dengan periode baru juga mengajukan kenaikan bantuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Serang berperan memfasilitasi usulan dari parpol sebelum nantinya diajukan ke tingkat provinsi.
Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kita coba memfasilitasi itu, mungkin kedepan kita ajukan ke provinsi agar bisa dibahas Provinsi dan diajukan ke Kementerian,” ungkapnya, Senin 9 Maret 2026.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Serang Anggarkan Dana Parpol Rp2,1 Miliar di Tahun 2026
Terkait besaran bantuan keuangan parpol yang akan diajukan, Dik Dik menyebut setiap parpol memiliki usulan nominal yang berbeda.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan besaran yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan kajian mengenai usulan bantuan keuangan parpol tersebut saat ini masih berlangsung.
Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan nilai yang akan diajukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi.
“Kalau bicara ideal tentunya kita gak bisa disamaratakan, karena kembali pada kemampuan daerah, contoh ketika kita mau menyakaman dengan Kabupaten Tangerang semenjak adanya Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan partai politik, Tangerang naik menjadi Rp3.500 dan tahun ini Tangerang mengajukan kenaikan menjadi Rp5.000,” ucapnya.
Saat ini, bantuan keuangan parpol di Kabupaten Serang masih berada pada angka Rp3.000 per suara sah. Nilai tersebut berbeda dengan beberapa daerah lain di Provinsi Banten yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol.
Meski demikian, Dik Dik berharap ke depan Kabupaten Serang dapat menyesuaikan besaran bantuan tersebut agar tidak tertinggal dari daerah lain.
Hal ini juga berkaitan dengan upaya mendukung kegiatan parpol dalam menjalankan fungsi pendidikan politik di masyarakat.
“Untuk usulan kenaikan nanti dari partai politik, dari partai politik itu kan variatif antara Rp5.000 sampai Rp.10.000, tapi nanti kita lihat kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.