Serang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial KN diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Terduga pelaku diamankan warga pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
KN diketahui merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar kelas XI SMA. Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma dan ketakutan menghubungi ayah kandungnya yang berada di Riau untuk menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendapat informasi tersebut, ayah korban segera pulang dan melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Baca Juga: Ayah Tiri Cabuli Anak Disabilitas, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 4 Jam
Setelah laporan diterima, warga setempat turut membantu mengamankan terduga pelaku. Petugas dari Polsek Waringinkurung yang menerima informasi kemudian langsung mendatangi lokasi untuk mengantisipasi potensi aksi massa.
Selanjutnya, KN diamankan ke Polsek Waringinkurung sebelum diserahkan ke Unit PPA Polresta Serang Kota guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Waringinkurung Polresta Serang, Iptu Hari Purwanto, S.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditangani oleh Unit PPA Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Asusila Ayah Tiri di Petir Terungkap, Dua Anak di Bawah Umur Trauma
Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali, yakni sebelum Ramadan, saat Ramadan, hingga setelah Hari Raya Idulfitri. Peristiwa diduga terjadi saat ibu korban tidak berada di rumah, dan sejauh ini ibu korban disebut tidak mengetahui kejadian tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta melengkapi proses hukum terhadap KN. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Erina Faiha