Serang, Bantentv.com – Satu lagi kasus kekerasan seksual menggegerkan Kabupaten Serang. Seorang perempuan muda penyandang disabilitas (tuna rungu dan wicara), menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Pelaku berinisial US (45), warga Kecamatan Kibin, ditangkap kurang dari empat jam setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang, Kamis dini hari 29 Mei 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan cepat dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, tidak lama setelah laporan masuk. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual,” jelas Condro.
Baca juga: Polres Serang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Peristiwa tragis itu terjadi dua hari sebelumnya, Selasa malam 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu seorang diri, sementara hanya tersangka yang ada di rumah.
Tanpa diduga, US mendekati korban, merampas ponsel dari tangannya, lalu mematikan perangkat tersebut.
“Setelah itu, pelaku mulai melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan memaksa dan mengancam,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga menggunakan ancaman dalam bentuk isyarat tangan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor. Namun keberanian korban menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
Korban Melapor, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Meski mengalami trauma dan ancaman, korban berhasil menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada bibinya yang tinggal satu kampung.
Sang bibi kemudian memberitahukan hal ini kepada ibu korban, yang segera mengambil tindakan dengan melapor ke kepolisian.
“Berbekal laporan tersebut, tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” tegas Condro.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melampiaskan nafsu karena tergoda oleh penampilan korban.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: AF Setiawan