Kamis, Februari 19, 2026
BerandaBeritaAngka Pernikahan di Kabupaten Serang Naik Sepanjang 2025

Angka Pernikahan di Kabupaten Serang Naik Sepanjang 2025

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Angka pernikahan di Kabupaten Serang menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, jumlah pernikahan yang tercatat mencapai 10.436 pasangan.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat sebanyak 10.086 pasangan menikah, atau naik sekitar 3,4 persen.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, Uesul Qurni, menjelaskan bahwa seluruh peristiwa pernikahan tersebut merupakan pernikahan yang tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang.

Peningkatan ini setara dengan kurang lebih 350 peristiwa pernikahan sepanjang 2025.

“Alhamdulillah berdasarkan angka pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Serang mengalami kenaikan sekitar 3,4 persen atau kurang lebih angkanya mencapai 350 peristiwa nikah,” ungkapnya pada Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, Uesul Qurni (Bantentv.com/ Riki)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, Uesul Qurni (Bantentv.com/ Riki)

Seiring meningkatnya angka pernikahan, Kemenag Kabupaten Serang juga terus mendorong pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi.

Uesul Qurni menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencatatan nikah, terlebih setelah diberlakukannya ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur konsekuensi hukum terhadap nikah siri.

“Kami minta dan mendorong kepada masyarakat menikahnya harus tercatat secara negara, mengingat saat ini dalam KUHP menikah siri berdampak pada pidana,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan pernikahan terdapat sejumlah tahapan yang perlu dijalani oleh calon pengantin.

Baca Juga: Angka Pernikahan di Cilegon Turun Sepanjang 2025, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Tahapan tersebut meliputi bimbingan calon pengantin, pemeriksaan kesehatan, upaya menjaga kesehatan, hingga pencegahan penyakit menular yang berpotensi berdampak pada kehidupan rumah tangga.

“Jadi bagi calon pengantin yang menikah tercatat di KUA itu banyak sekali manfaatnya dan mengikuti pra pernikahan, seperti bimbingan calon pengantin, cek kesehatan, menjaga kesehatan, menjaga penyakit menular hingga yang lainnya yang berdampak baik bagi pasangan itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Uesul Qurni kembali mengimbau masyarakat agar mencatatkan peristiwa pernikahan di Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili kecamatan masing-masing.

Menurutnya, pencatatan pernikahan secara negara memberikan manfaat administratif yang besar bagi pasangan suami istri di kemudian hari.

“Kalo nikah tercatat secara negara itu berdampak sangat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri ketika mengurus dokumen-dokumen hal yang lainnya, khususnya dokumen-dokumen pribadi,” tuturnya.

Selain kepada masyarakat umum, Kemenag Kabupaten Serang juga berharap peran aktif tokoh agama dalam memberikan edukasi.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -