Cilegon, Bantentv.com – Jumlah kasus perceraian di Kota Cilegon pada tahun 2022 lalu meningkat. Selama tahun 2022 tercatat sebanyak 943 kasus gugatan perceraian. Angka tersebut naik drastis dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 747 kasus.
Kepala DP3AP2KB Cilegon, Agus Zulkarnain menjelaskan bahwa faktor terjadinya perceraian kerap kali dipicu oleh faktor internal seperti perselisihan, perekonomian, hingga perselingkuhan. Meskipun kasus perceraian sulit untuk dihindari, namun pihak DP3AP2KB Cilegon terus berupaya untuk menekan angka perceraian di Kota Cilegon yang semakin marak.
“Ada beberapa upaya untuk menekan angka perceraian di Kota Cilegon. Salah satunya dengan memberi syarat pernikahan seperti kedua pasangan harus memiliki pendidikan minimal SMA agar bisa memahami arti pernikahan,” ucap Agus.
Tidak hanya itu, DP3AP2KB Cilegon juga memiliki program pra nikah guna memberikan ilmu dasar pernikahan.(aliyandra/red)