Serang, Bantentv.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, aparatur sipil negara (ASN) diimbau tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat.
Netralisasi ASN juga menjadi salah satu isu sentral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dengan adanya 98 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima oleh Bawaslu, isu ini semakin menyita perhatian publik. Sejauh mana ASN dapat berperan netral di tengah tingginya kontestasi politik menjadi pertanyaan besar.
Salah anggota Komisi I DPRD Banten Agus Maulana menyampaikan netralisasi ASN di Pilkada ini sangat penting dilakukan karena dengan netralisasi tersebut tidak akan menganggu dan merugikan masyarakat dalam hal kinerjanya melayani masyarakat.
“Dengan netral itu dia akan bisa menjadi pihak yang tidak merugikan masyarakat dalam hal pelayanan dan seterusnya, karena ASN itu kan melayani masyarakat pelayanan tidak akan terganggu jika ASN bersikap netral,” ujar anggota Frkasi NasDem DPRD Banten ini.
Menjadi mitra Komisi I DPRD Banten dan peran penting dalam pengawasan di pemerintah Provinsi Banten Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, pada Pilkada 2024 ini turut mengawasi netralisasi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Analis SDMA Ahli Muda BKD Provinsi Banten Komariah, menyampaikan BKD dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan upaya-upaya untuk mengawasi ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu pasangan.
“Upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh BKD dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten dari tahun 2022, kami sudah melakukan sosialisasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” kata Komariyah.
Dalam mengawasi netralitas ASN di Pilkada ini pun BKD berkolaborasi dengan Inspektorat dan bawaslu Provinsi Banten untuk menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon dan apabila ada ASN yang berpihak kepada salah satu pasangan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian kami juga bersama-sama dengan inspektorat mengawasi dan melakukan pengawasan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten tentunya dengan dibantu oleh seluruh kasubag umum dan kepegawaian terkait dengan penegakan ASN di perangkat daerah masing-masing seperti itu,” jelas Komariyah.