​Serang, Bantentv.com – Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman ke kafe diwilayah Pakupatan, Kota Serang mengungkap fakta mengejutkan.
Alih-alih beroperasi sesuai izin, tempat hiburan berkedok kafe tersebut kedapatan menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.
​Temuan ini dijadikan momentum Muji Rohman untuk mendesak penguatan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Muji meminta agar aturan radius atau jarak tempat hiburan malam (THM) dari fasilitas publik diperketat melalui muatan lokal.
“Nanti kami akan masukkan muatan lokal. Muatan lokal yang memang harus ada jarak. Jarak ya, artinya jarak ini adalah untuk meminimalisir agar di ruko-ruko itu tidak ada sekarang tempat hiburan. Jarak ini adalah sekolahan, jangan dekat dengan sekolahan. Radiusnya berapa ratus meter dari samping kanan, samping kiri, depan, belakang. Termasuk dengan tempat ibadah. Termasuk dengan pasar rakyat, itu yang bisa kami lakukan. Nanti mungkin ada pun yang lainnya, pengecualiannya seperti apa, gitu kan”, Jelas Muji Rohman, Senin 18 Mei 2026.
​Muji mengungkapkan Pengusaha memohon izin operasional sebagai restoran melalui sistem Online Single Sumission (OSS) langsung ke pemerintah pusat. Namun pada praktiknya, usaha tersebut dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.
Baca Juga: Lapas Kelas III Rangkasbitung Gelar Sidak dan Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal dan Narkoba
​”Izinnya itu resto. Jadi hanya menyiapkan makan. Artinya itu sudah melanggar semua. Maka, ya enggak usah ragu-ragu pemerintah untuk menutup,” tegas Muji Rohman.
​Menurutnya sanksi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera, yakni hanya berupa denda sebesar Rp50 juta atau kurungan badan selama 3 bulan.
​Untuk mengunci ruang gerak THM berkedok resto diarea pertokoan, Politisi Golkar itu mengusulkan agar revisi Perda PUK nantinya memasukkan aturan zonasi yang sangat ketat berupa muatan lokal.
​Aturan ini akan mengatur batas radius aman operasional usaha agar tidak berdekatan dengan tempat-tempat sensitif.
“Fasilitas pendidikan jarak ratusan meter dari samping kanan, kiri, depan, dan belakang sekolah. Tempat ibadah larangan beroperasi dekat dengan masjid atau mushola seperti temuan sidak kemarin,
Membatasi jarak dari pusat keramaian publik seperti terminal dan pasar untuk meminimalisir risiko kriminalitas akibat pengaruh alkohol”, Jelas Muji.
​Saat ini, draf revisi Perda PUK tersebut diketahui belum masuk ke DPRD karena masih dalam tahap sinkronisasi internal di Pemerintah Kota Serang melibatkan Bagian Hukum dan Disparpora sebagai OPD pengusul.
Menurutnya ​salah satu kendala utama yang sedang didiskusikan adalah keinginan Wali Kota Serang untuk memperberat sanksi pidana dan denda.
Namun, rencana ini harus dikaji matang agar tidak membentur hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi seperti KUHP atau KUHAP.
​Muji mengingatkan Pemkot Serang agar bergerak cepat dan intens melakukan koordinasi dengan para stakeholder.
​”Jangan sampai begitu dibahas dan disahkan, sudah banyak mengeluarkan anggaran, kemudian ada evaluasi di tingkat provinsi lalu dikembalikan lagi untuk direvisi. Itu repot. Saya kepingin revisi Perda PUK ini segera selesai tahun ini, tidak menyeberang tahun,” pungkas Muji.
Muji berharap dengan diperkuatnya pasal-pasal dalam Perda PUK yang baru, sistem OSS dipusat akan otomatis menolak permohonan izin para pengusaha jika lokasi dan jenis usahanya tidak sesuai dengan aturan lokal di Kota Serang.