Serang, Bantentv.com – Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Banten diminta untuk mengoptimalisasi pajak alat berat. Sehingga tidak hanya mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saja.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Dede Rohana Putra. Menurutnya saat ini sudah ada perda terkait pajak alat berat tersebut. Sehingga harapannya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sudah dapat melakukan pemungutan pajak.
“Jika pajak alat berat dapat dioptimalkan, maka akan menambah PAD Provinsi Banten,” katanya.
Politisi PAN ini menerangkan, untuk mewujudkan itu Dede meminta Bapenda Banten agar melakukan koordinasi dengan dealer dan distributor.
Sebagai informasi, pemprov mendapatkan kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU HKPD.
Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Sementara itu Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menjelaskan, pemungutan pajak alat berat seharusnya dilakukan pada awal tahun 2024 lalu, sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Akan tetapi, Bapenda Banten masih melakukan pendataan keberadaan alat berat.
“Juklak juknisnya baru turun. Kita rencananya akan mulai pada bulan November Pemprov Banten bakal memulai pemungutan pajak alat berat,” katanya.
Menurutnya, pengenaan pajak alat berat ini sudah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah HKPD. Bapenda akan segera menggelar sosialisasi kepada Perusahaan-perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat. Dia berharap pengenaan pajak alat berat dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
“Kita targetnya sebesar Rp3,32 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Banten Awal Pasenggong menuturkan tarif pajak alat berat yang berlaku di Banten adalah sebesar 0,2%
“Kami berharap pengusaha yang ada di Banten ikut berkontribusi terhadap Pembangunan di Banten dengan cara membayar pajak,” tuturnya. (adv)