BerandaBerita4 Pelaku Pengeroyokan di Pandeglang Ditetapkan Tersangka, 2 Masih di Bawah Umur

4 Pelaku Pengeroyokan di Pandeglang Ditetapkan Tersangka, 2 Masih di Bawah Umur

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Tragedi berdarah menggemparkan warga Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisal K alias Ojod tewas mengenaskan setelah dianiaya dan ditusuk secara brutal oleh empat orang yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Polres Pandeglang kini telah bergerak cepat dan menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mirisnya, dua dari empat tersangka tersebut diketahui masih berstatus di bawah umur.

Peristiwa tragis ini sempat terekam oleh video amatir warga. Dalam video tersebut, korban terlihat sudah terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian.

Baca Juga: Polres Cilegon Amankan Pelaku Penganiayaan Siswi SMK

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan ini dipicu oleh salah seorang pelaku berinisial N, merasa ketakutan karena merasa dibuntuti oleh korban saat sedang mengendarai kendaraan.

“Jadi menurut keterangan pelaku, pelaku merasa diikuti kemudian dipepet, sehingga merasa takut. Akhirnya ia mengadu kepada saudara-saudaranya. Dari sanalah terjadi pengeroyokan dan perkelahian tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Alfian Yusuf, Senin,8 Juni 2026.

Usai menerima aduan dari N, para pelaku langsung naik pitam dan mencari keberadaan korban. Begitu bertemu, mereka tanpa ampun mengeroyok dan menusuk korban menggunakan berbagai senjata tajam yang sudah mereka siapkan.

Korban yang terluka parah sebenarnya sempat dilarikan oleh warga ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa K tidak tertolong lantaran kehabisan darah akibat banyaknya luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.

Baca Juga: Pemuda di Serang Setubuhi Pacar Hingga Hamil

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami penyiksaan yang cukup berat di sekujur tubuhnya.

“Terdapat luka benda tumpul di sekujur tubuh, kemudian luka benda tajam di kepala, tangan, dan badan. Hal yang paling fatal adalah luka akibat benda tajam di punggung, di mana luka tersebut merusak sampai ke paru-paru,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian mengonfirmasi identitas keempat tersangka, yaitu D dan S, serta N dan R yang masih di bawah umur.

“Saat ini kita telah mengamankan 4 orang sebagai tersangka di mana dua di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum. Inisial tersangka adalah saudara D, N, R, dan S,” tambah Iptu Alfian.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi keji tersebut, di antaranya berupa golok, pisau, dan badik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Mereka dijerat dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya akan disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -