Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBeritaIni Pernyataan Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK

Ini Pernyataan Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK

Bantentv.com – Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil mantan Gubernur Jawa Barat, membenarkan jika rumahnnya didatangi oleh petugas dari KPK dengan membawa surat tugas resmi.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah politisi Partai Golkar tersebut terkait perkara dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

“Bahwa Benar Kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangannya di selembar kertas, Senin 10 Maret 2025.

Kang Emil juga menyatakan dukungannya dan akan membantu KPK secara professional. “Tim KPK sudah menunjukkan surat resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional,” katanya.

Selain itu, terkait pernyataan lainnya, Ia mengatakan tidak bisa mendahului tim KPK untuk memberi keterangaan lebih lanjut.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK, pungkasnya.

Penggeledahan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Ridwan Kamil dikenal sebagai salah satu tokoh politik yang cukup populer di mata publik.

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil, di jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota bandung, Jawa Barat, Senin 10 Maret 2025.

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, melansir antaranews.com, Senin, 10 Maret 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3), mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Setyo mengatakan KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi,” tuturnya.

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut, Setyo mengatakan hal itu menjadi kewenangan tim penyidik KPK

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.

TERKAIT