BerandaBerita207 Cartridge Etomidate Disita di Tangsel, Libatkan WNA Asal Tiongkok

207 Cartridge Etomidate Disita di Tangsel, Libatkan WNA Asal Tiongkok

Saluran WhatsApp

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku penjual cartridge dan liquid yang mengandung narkotika jenis etomidate.

Salah satu tersangka merupakan warga negara asing asal Tiongkok. Polisi menyebut, kasus narkotika ini berkaitan dengan jaringan internasional dari Malaysia.

Kedua pelaku berinisial U-L dan A-W diamankan pada 13 Februari 2026. A-W diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi cartridge mengandung narkotika tersebut.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan cartridge berisi narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk Dua, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Polda Banten Amankan 54 Tersangka Kasus Narkotika Periode Januari–Februari 2026

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap U-L di sebuah rumah di Cluster Magenta, Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti 207 cartridge.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menangkap tersangka UL di di rumah yang beralamatkan di Cluster Magenta Blok South I Nomor 17 Salembaran Jati Kabupaten Tangerang, beserta barang bukti 207 cartridge,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan saat menunjukan barang bukti etomidate dihadapan awak media (Bantentv.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan saat menunjukan barang bukti etomidate dihadapan awak media (Bantentv.com)

Dari hasil pemeriksaan, U-L mengaku memperoleh cartridge tersebut dari seseorang berinisial A-H yang kini masuk daftar pencarian orang, melalui perantara A-W. Polisi kemudian menangkap A-W di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Kami menangkap pelaku AW selaku perantara jual beli cartridge di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. UL membeli dari AW dengan harga per cartridge sebesar Rp2 juta, dan di jual kembali per cartridge dengan harga Rp4,5 juta,” jelas Boy.

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, polisi menyita 207 cartridge bermerek “WANT SEX” dengan berbagai warna yang masing-masing berisi cairan etomidate. Barang bukti tersebut diduga bagian dari peredaran narkotika jaringan internasional.

“Kami menyita barang bukti 207 cartridge merek ‘want sex’ berbagai warna yang di dalamnya masing-masing berisikan cairan etomidate. Ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia,” ujar Kapolres Tangsel.

Kapolres menyatakan, pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas negara yang menyasar pasar dalam negeri.

Saat ini, kepolisian masih memburu pemasok utama serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -