Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rutandi bersama sejumlah perwakilan dari Disparpora, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Serang, Selasa siang meninjau palang parkir otomatis di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang. Keberadaan parkir berbayar tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Serang untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor parkir di kawasan stadion.
Karena melaui parkir berbayar ini akan ada pembayaran retribusi pajak dari pihak pengelola parkir sebesar 20 persen setiap bulannya yang akan masuk ke kas daerah serta pembayaran sewa lahan kepada Disparpora hingga ratusan juta.
Akan tetapi, setelah didemo pedagang kaki lima kawasan stadion. Budi Rustandi meminta perjanjian kerja sama parkir berbayar dengan Pemkot Serang untuk tahun depan disudahi. Alasannya, parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf Ciceri menjadi penyebab sepinya pengunjung, hingga berdampak pada omset penjualan pedagang kaki lima di kawasan stadion. Bahkan, pengoperasiannya belum mengantongi syarat perizinan.
“Nanti akan diatur oleh Dishub tapi masuk ke Kas Negara, kalo tukang parkir yang di dalem nanti itu ada aturannya. Jadi semua teratur agar masyarakat juga menerima dengan lega dan legowo, berapa nih kemampuan bayar sewa perbulannya,” ujar Budi Rustandi Ketua DPRD Kota Serang.
Kepala Bidang Keolahragaan Disparpora Kota Serang, Nafis Hani mengatakan dengan adanya perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga maka parkir di Stadion Maulana Yusuf Serang akan satu pintu, tidak ada lagi tukang parkir yang bertebaran di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang.
“Tujuan yang pertama adalah sebagai salah satu upaya Disparpora meningkatkan PAD Kota Serang. Kemudian dengan adanya perjanjan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Maka parkir di Stadion Maulana Yusuf Serang akan satu pintu”, katanya.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP Kota Serang TB. A. Teguh Prihadi membenarkan, bahwa pengelola parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang belum mengantongi izin dan diwajibkan harus melengkapi seluruh perizinan.
“Pengelola parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf Cireci Kota Serang itu belum mengantongi izin dan diwajibkan harus melengkapi seluruh perizinan”, ungkapnya. (jaya/red).