Serang, Bantentv.com – Kasus pembunuhan perempuan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, yang terjadi sekitar Mei 2026, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban Suti alias Babay mengungkap sejumlah kejanggalan dalam keterangan tersangka Solihin.
Peristiwa penemuan jasad Suti alias Babay di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya sempat menggegerkan warga pada pertengahan Mei 2026. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menetapkan Solihin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, keluarga korban membantah keterangan tersangka yang menyebut korban pernah meminjam uang kepadanya. Keluarga menegaskan bahwa sejak tahun 2018 korban justru kerap memberikan bantuan kepada tersangka, baik dalam bentuk uang maupun kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Wanita Tergantung di Cipocok Jaya, Kekasih Jadi Tersangka
Anak korban, Irvan, mengatakan ibunya sering dimintai uang oleh tersangka dengan nilai beragam, mulai dari Rp50.000 hingga jutaan rupiah. Tidak hanya uang, tersangka juga disebut kerap meminta kebutuhan lain seperti beras.
Irvan menambahkan, untuk memenuhi permintaan tersebut, korban bahkan diduga sampai harus meminjam uang ke lembaga pinjaman atau bank emok.
Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, tersangka Solihin mengaku peristiwa pembunuhan dipicu pertengkaran. Ia menyebut korban pernah meminjam uang kepadanya dan melontarkan ucapan yang memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Keluarga korban menilai keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui dan meminta aparat kepolisian mendalami seluruh kejanggalan dalam kasus ini.
Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Gelam, Medi, yang juga keluarga korban, menyebut hubungan korban dan tersangka telah terjalin lama sejak beberapa tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kades Kubang Jaya Kecamatan Petir Mengundurkan Diri
Keluarga juga mengungkap bahwa tersangka pernah dipergoki masuk ke kamar korban melalui jendela oleh anak korban.
Pihak keluarga berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Erina Faiha