Kabupaten Serang, Bantentv.com – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar puluhan bangunan liar yang berada di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis 11 Juni 2026. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan bangunan yang dinilai meresahkan.
Bangunan liar tersebut berada di sisi Jalan Nasional Serang-Jakarta dan telah berdiri selama kurang lebih lima tahun. Selain melanggar ketentuan karena berdiri di area yang tidak semestinya, lokasi tersebut juga diduga kerap dijadikan tempat konsumsi minuman keras dan lapak penjualan tuak yang banyak didatangi anak-anak muda.
Menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP Kabupaten Serang bersama unsur Muspika Kecamatan Kibin melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan yang berdiri tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP tidak hanya membongkar lapak yang diduga digunakan untuk penjualan minuman keras, tetapi juga sejumlah bangunan usaha lain yang berdiri di area bahu jalan dan tidak memiliki izin yang sesuai.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Minta Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Kedua ke THM
“Bangunan yang ditertibkan terdiri atas lapak penjual minuman keras jenis tuak, usaha cuci steam mobil, warung makan, warung kopi, tambal ban, hingga tempat servis jok motor. Seluruhnya berdiri tanpa izin di area bahu jalan,” ujar Subur Priyanto, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
Menurut pihaknya, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Agar lokasi tersebut tidak kembali ditempati, pemilik lahan berencana menutup area bekas bangunan dengan pagar. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Serang akan melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di lokasi tersebut.
Langkah pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran minuman keras dan penjualan tuak yang selama ini dikeluhkan warga. Satpol PP berharap upaya penertiban tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.