Bantentv.com – Pemerintah Indonesia memastikan sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 telah tiba dengan selamat di Istanbul, Turki, setelah dibebaskan dari penahanan militer Israel.
Kabar mengenai kondisi para WNI tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, melalui unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 22 Mei 2026.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa 9 (sembilan) WNI yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 yang ditahan oleh militer Israel telah tiba dengan selamat di Istanbul, Türkiye, 21 Mei 2026,” tulis keterangan tersebut.
Seluruh relawan Global Sumud Flotilla 2.0, termasuk sembilan WNI, dilaporkan telah dibebaskan pada Kamis (21/5) waktu setempat. Mereka kemudian diterbangkan ke Turki menggunakan pesawat yang disiapkan otoritas terkait.
Pemerintah Fokus Proses Pemulangan WNI
Setelah memastikan kondisi para WNI aman, pemerintah kini memprioritaskan proses pemulangan mereka ke Indonesia. Koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak agar seluruh WNI dapat kembali ke Tanah Air tanpa kendala.
“Pemerintah Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pemulangan seluruh WNI ke tanah air berjalan dengan lancar sehingga seluruh WNI dapat tiba kembali dengan selamat dan sesegera mungkin,” katanya.
Kementerian Luar Negeri RI juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI menjadi prioritas utama pemerintah dalam menangani kasus ini.
Indonesia Kecam Perlakuan Israel
Di tengah kabar pembebasan tersebut, Indonesia tetap menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan Israel selama proses penahanan para relawan kemanusiaan.
Beberapa WNI yang sempat ditahan Israel mengaku menerima perlakuan tidak manusiawi. Bahkan, sejumlah relawan melaporkan adanya kekerasan fisik seperti pemukulan hingga penyetruman.
Pemerintah Indonesia menilai tindakan Israel tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI pada saat penahanan,” demikian pernyataan tersebut.