BerandaBerita4 Pelaku Curanmor Dibekuk di Banten, Modus dan Peran Terungkap

4 Pelaku Curanmor Dibekuk di Banten, Modus dan Peran Terungkap

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Aksi komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Banten akhirnya terbongkar. Empat pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah modus dan peran terorganisir mereka terungkap.

Para pelaku diketahui menjalankan aksi secara sistematis dengan membagi tugas, mulai dari pencari target, eksekutor, hingga penadah. Pola ini membuat aksi mereka kerap berlangsung cepat tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan polisi tertanggal 30 April 2026.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.

Baca Juga: Polres Serang Bongkar Jaringan Curanmor, Motor Curian Diselundupkan ke Lampung

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter T.

“Setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai pemetik langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sementara pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar,” jelas Maruli.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor hasil curian kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk diserahkan kepada penadah dan dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.

RS berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional dan alat kejahatan. RA bertugas sebagai joki sekaligus pemetik, AK sebagai pemetik, sementara EM berperan sebagai penadah.

Baca Juga: Polsek Kragilan Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Motor Parkiran

Polisi juga menduga komplotan ini telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Lebak.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di lokasi terbuka atau minim pengawasan.

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -