Serang, Bantentv.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Serang, Adi Fakhruddin, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dalam kepengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Kantor BPN Kota Serang Digeledah, Rp228,1 Juta Diamankan
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Serang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Serang dan menyita uang tunai sebesar Rp228,15 juta yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi perizinan periode 2020 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti serta penelusuran aliran dana.
Kejari Serang memastikan akan mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.