Serang, Bantentv.com – Pengadilan Negeri Serang mengabulkan penundaan tuntutan terhadap Direktur PT Crown Steel dalam perkara dugaan pelanggaran pengelolaan limbah pada Senin, 4 Mei 2025.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dengan menerapkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau penundaan penuntutan.
Melalui skema tersebut, PT Crown Steel yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, tidak langsung dikenakan tuntutan pidana.
Sebaliknya, PT Crown Steel diberikan kesempatan untuk memenuhi sejumlah kewajiban hukum dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam putusan tersebut, PT Crown Steel diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, PT Crown Steel juga harus melakukan pemulihan lingkungan atas dampak limbah jenis slag bottom ash yang sebelumnya ditemukan tidak dikelola sesuai ketentuan.
Proses pemulihan lingkungan oleh PT Crown Steel ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal enam bulan.
Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Kantor BPN Kota Serang Digeledah, Rp228,1 Juta Diamankan
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Adi Fakhruddin, yang hadir bersama Kasi Pidum Kejari Serang, Furqon, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme ini menjadi yang pertama di Indonesia, khususnya untuk perkara yang melibatkan korporasi seperti PT Crown Steel.
“Ini menjadi yang pertama kali di Indonesia untuk perkara korporasi dengan mekanisme penundaan penuntutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus yang melibatkan PT Crown Steel berawal dari temuan aparat terkait penempatan limbah di area terbuka tanpa pengelolaan sesuai aturan.
Dengan diberlakukannya penundaan penuntutan ini, aparat penegak hukum memberikan kesempatan kepada PT Crown Steel untuk menyelesaikan kewajibannya melalui pembayaran denda dan pemulihan lingkungan.
Apabila PT Crown Steel tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Langkah ini diharapkan menjadi pendekatan baru dalam penegakan hukum, di mana penanganan perkara tidak hanya berfokus pada sanksi pidana, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan secara nyata oleh pihak yang bertanggung jawab, termasuk oleh PT Crown Steel.