Serang, Bantentv.com – Perpindahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang kini dinilai semakin dinamis seiring penerapan sistem meritokrasi yang lebih dinamis.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan bahwa mobilitas jabatan, baik dari fungsional ke struktural maupun sebaliknya, kini difasilitasi melalui sistem yang terintegrasi.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyampaikan hal tersebut saat berdiskusi bersama Kelompok Kerja Wartawan Kota Serang (PWKS) di Sekretariat PWKS, Jalan Jenderal Soedirman, Kamis petang, 30 April.
Ia menegaskan bahwa perpindahan jabatan ASN saat ini tidak lagi bersifat kaku, melainkan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta kompetensi masing-masing individu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pengalihan jabatan dari fungsional ke struktural maupun sebaliknya merupakan hal yang dimungkinkan.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi ASN untuk mengembangkan karier melalui berbagai jalur jabatan yang tersedia, selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BKPSDM Kota Serang Ungkap Syarat dan Kriteria Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Meski demikian, setiap perpindahan jabatan tetap harus melalui mekanisme yang ketat. BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses pengalihan jabatan wajib mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk pengawasan dan penjaminan prosedur.
“Semua proses perpindahan dan pembebasan jabatan hingga pengalihan jabatan, itu harus melalui rekmendasi yang dikeluarkan dari BKN, jadi saya pastikan kepada rekan-rekan yang beralih dari ajbatan struktural ke fungsional atau sebaliknya. Itu sudah sesuai dengan mekanismenya,” kata Murni.
Untuk menjaga transparansi, proses perpindahan jabatan kini dipantau melalui sistem ASN Jaga ASN yang terintegrasi dalam aplikasi MyASN.
Sistem ini memastikan bahwa setiap perpindahan jabatan, baik jabatan pelaksana maupun jabatan pimpinan tinggi, telah sesuai dengan rumpun jabatan yang dituju.
Secara teknis, ASN yang berpindah ke jabatan struktural akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya sebelum dilantik ke dalam jabatan administrasi, baik sebagai administrator maupun pengawas oleh Wali Kota Serang.
Melalui kebijakan ini, BKPSDM berharap tercipta birokrasi yang lebih dinamis. ASN dengan latar belakang keahlian tertentu, seperti tenaga kesehatan, tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan struktural, selama sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi.