BerandaBeritaSatgas PASTI Hentikan Aktivitas Malahayati, Diduga Tak Berizin

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Malahayati, Diduga Tak Berizin

Saluran WhatsApp

Jakarta, Bantentv.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) pada Selasa, 28 April 2026.

Penghentian ini dilakukan hingga Malahayati memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya, Malahayati menawarkan sejumlah layanan kepada masyarakat, seperti konsultasi terkait permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan serta penyaluran modal.

Namun, dalam publikasi yang beredar, Malahayati diketahui mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim telah berizin serta terdaftar secara resmi.

Selain itu, Malahayati juga menawarkan solusi dengan mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online melalui pengajuan pinjaman baru di platform lain.

Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara/a>

Dalam skema tersebut, Malahayati menjanjikan akan membantu menyelesaikan seluruh utang, dengan imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan Malahayati juga dinilai tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. Selain itu, langkah pemblokiran terhadap media sosial maupun tautan yang terkait dengan Malahayati juga akan dilakukan sampai perizinan dipenuhi.

Satgas PASTI menegaskan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut apabila perintah penghentian ini tidak dipatuhi oleh Malahayati.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online, termasuk yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre guna mendukung proses penanganan secara cepat.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -