BerandaGaya HidupKesehatanTarif BPJS Kesehatan 2026 Jadi Sorotan, KRIS Diklaim Tingkatkan Standar Layanan

Tarif BPJS Kesehatan 2026 Jadi Sorotan, KRIS Diklaim Tingkatkan Standar Layanan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Belakangan ini ramai diperbincangkan rencana penyesuaian tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berkaitan dengan implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyetarakan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta di Indonesia.

Tarif Iuran Peserta Mandiri Masih Tetap

Terkait besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, hingga saat ini belum terdapat perubahan nominal pada tahun 2026. Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Naik atau Tetap? Intip Iuran BPJS Kesehatan 2026

Kategori Peserta – Tarif per Orang/Bulan

  • Kelas 1: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp100.000
  • Kelas 3: Rp42.000

Penyesuaian iuran pada 2026 berkaitan dengan rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap menuju penerapan KRIS. Melalui sistem ini, setiap ruang rawat inap akan memiliki standar fasilitas yang sama, seperti jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan hingga ketersediaan pendingin udara (AC).

Baca Juga: Status BPJS PBI Tidak Aktif? Begini Cara Mengatasinya

Cara Cek Status dan Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk memastikan kepesertaan tetap aktif di tengah penyesuaian kebijakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi BPJS Kesehatan berikut:

  • Aplikasi Mobile JKN, melalui fitur Info Iuran untuk melihat tagihan dalam rupiah.
  • Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
  • BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan informasi 24 jam terkait kepesertaan.

Bagian Transformasi Layanan Kesehatan

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan per 20 April 2026 merupakan bagian dari transformasi peningkatan mutu layanan kesehatan nasional. Meski terdapat perubahan kebijakan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan subsidi bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -