BerandaBeritaTipu Belasan Pencari Kerja, Pasutri Diamankan Polisi

Tipu Belasan Pencari Kerja, Pasutri Diamankan Polisi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Cikande mengamankan pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan yang menyasar para pencari kerja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, setelah adanya laporan dari pencari kerja yang merasa dirugikan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Saat ini, pasangan tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan cukup banyak pencari kerja yang tertipu dengan modus serupa.

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa aksi penipuan terhadap pencari kerja tersebut dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.

“Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban,” ujar Tatang, Selasa, 7 April 2026.

Baca Juga: Delapan Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Umroh, Tiga Resmi Melapor

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para pencari kerja di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande.

Para pencari kerja dijanjikan berbagai fasilitas, seperti gaji harian, BPJS, hingga jatah makan, sehingga membuat korban semakin yakin.

Namun, untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut, para pencari kerja diminta menyetorkan uang dengan total mencapai Rp3,3 juta.

Biaya tersebut disebut sebagai keperluan administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji. Sayangnya, pekerjaan yang dijanjikan kepada para pencari kerja itu tidak pernah terealisasi hingga waktu yang ditentukan.

Pekerjaan yang dijanjikan seharusnya dimulai pada Januari 2026. Namun hingga waktu berlalu, para pencari kerja tidak juga ditempatkan bekerja. Kondisi ini akhirnya mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Dari hasil pengembangan sementara, jumlah korban diduga mencapai belasan orang dan kami masih terus melakukan pendalaman terkait total kerugian,” tambah Tatang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polisi juga mengingatkan agar para pencari kerja lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang meminta sejumlah uang di awal.

“Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -