Pandeglang, Bantentv.com –  Komisi III DPRD Provinsi Banten melakukan langkah jemput bola dengan turun langsung ke masyarakat untuk mengevaluasi efektivitas peraturan daerah (Perda).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kampung Cikuya, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam kegiatan itu, para legislator menemukan bahwa sejumlah Perda belum berjalan maksimal di lapangan.
Pengawasan ini menitikberatkan pada bagaimana Perda yang telah disusun dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat Perda yang belum diketahui secara luas atau sulit diimplementasikan, sehingga tidak memberikan dampak signifikan.
Anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi NasDem Dapil Kabupaten Pandeglang, Rika Kartikasari, mengungkapkan bahwa banyak produk hukum daerah yang belum sepenuhnya efektif.
Ia menilai, Perda seharusnya hadir sebagai solusi konkret, bukan hanya sekadar dokumen administratif.
Dalam kegiatan tersebut, perhatian utama diarahkan pada Perda tentang Ganti Rugi Keuangan Negara. Rika menyampaikan bahwa meskipun jumlah Perda yang telah dibuat cukup banyak, tidak semuanya relevan dengan kondisi terkini di masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Mengesahkan Tiga Raperda Menjadi Perda
“Perda yang dibuat Pemprov Banten sudah sangat banyak, tapi ternyata tidak semua implementatif. Entah karena masyarakat tidak tahu isinya, atau memang aturannya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ujar Rika di hadapan tokoh masyarakat dan aparat desa.
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat pemerintahan di tingkat bawah, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, hingga RT dan RW, dalam memastikan Perda dapat berjalan dengan baik.
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus memahami kondisi riil di lapangan.
Dalam proses evaluasi bersama akademisi dan Biro Hukum, ditemukan adanya ketidaksinkronan regulasi dalam Perda.
Rika menjelaskan bahwa Perda Ganti Rugi Keuangan Negara masih mengacu pada aturan lama, sementara kebijakan di tingkat pusat telah mengalami banyak perubahan.
“Cantolannya masih yang lama, padahal aturan di atasnya sudah baru. Makanya, sambil berjalan, kami meminta aspirasi masyarakat: apakah Perda ini masih penting atau perlu kita hapus sekalian?” tegasnya.
Ia turut mencontohkan persoalan aset daerah, seperti mobil dinas, yang membutuhkan kejelasan regulasi. Menurutnya, tanpa aturan yang tepat, aset yang sudah tidak layak pakai berpotensi menjadi beban anggaran, apakah harus dilelang atau diperbaiki.
Melalui kegiatan ini, DPRD Banten berharap dapat meningkatkan efektivitas Perda sekaligus mendorong efisiensi anggaran daerah.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap Perda yang ada.
“Program pengawasan ini penting demi efisiensi anggaran. Kita jangan sampai membuat Perda yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh pemerintah maupun masyarakat,” imbuhnya.
Ke depan, seluruh masukan dari masyarakat akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah Perda tersebut perlu direvisi, diganti dengan aturan baru, atau bahkan dihapuskan.