Bantentv.com – Aplikasi pesan instan WhatsApp meluncurkan fitur baru berupa akun khusus anak praremaja untuk meningkatkan keamanan komunikasi digital bagi pengguna muda.
Fitur ini dirancang untuk anak usia 10 hingga 12 tahun dan memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas komunikasi anak di aplikasi tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 Maret 2026, WhatsApp menyebut fitur tersebut hadir sebagai respons atas permintaan banyak orang tua yang menginginkan versi aplikasi yang lebih ramah anak.
“Pengembangan fitur ini lahir dari masukan banyak orang tua yang meminta versi aplikasi yang ramah anak,” tulis WhatsApp dalam keterangan resminya.
Baca Juga: WhatsApp Rilis Selusin Fitur Baru, Berikut Daftar Lengkapnya
Melalui fitur ini, komunikasi anak dibatasi hanya pada pesan dan panggilan. Anak juga hanya dapat berinteraksi dengan kontak yang telah disetujui oleh orang tua atau wali.
Selain itu, orang tua memiliki kontrol untuk menentukan grup mana saja yang boleh diikuti anak, sehingga aktivitas komunikasi menjadi lebih terarah sejak awal penggunaan.
Untuk mengaktifkan akun anak, proses pengaturan harus dilakukan melalui dua perangkat berbeda, yakni ponsel anak dan ponsel orang tua.
Langkah pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi WhatsApp Messenger melalui Google Play Store atau Apple App Store di perangkat anak.
Setelah proses pendaftaran nomor telepon, pengguna diminta memasukkan tanggal lahir anak. Selanjutnya, perangkat orang tua akan memindai kode Quick Response (QR) untuk menghubungkan kedua akun.
Setelah proses penautan selesai, orang tua diwajibkan membuat kode pengaman berupa PIN enam digit.
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Uang Menggunakan Meta AI WhatsApp
PIN tersebut hanya diketahui oleh orang tua atau wali dan digunakan untuk mengunci seluruh pengaturan privasi di dalam aplikasi.
“Dengan mekanisme ini, anak tidak dapat mengubah pembatasan secara mandiri,” tulis WhatsApp dalam pernyataannya.
Perketat Komunikasi Digital Anak
Melalui fitur pengawasan ini, orang tua memiliki kendali penuh terhadap aktivitas komunikasi anak di aplikasi.
Orang tua dapat memilih siapa saja yang diperbolehkan menghubungi anak. Permintaan pesan dari kontak yang tidak dikenal juga dapat ditinjau terlebih dahulu sebelum disetujui.
Langkah ini dinilai sebagai upaya perlindungan bagi anak sekaligus membantu keluarga mengawasi interaksi digital mereka.
Meski terdapat pembatasan, WhatsApp memastikan seluruh percakapan tetap dilindungi dengan teknologi enkripsi end-to-end, sehingga pesan tidak dapat dibaca oleh pihak lain, termasuk WhatsApp sendiri.
Peluncuran Dilakukan Bertahap
WhatsApp menyebut fitur akun anak ini akan diluncurkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Ketersediaannya juga kemungkinan berbeda di setiap negara.
Akun anak hanya dapat dibuat oleh orang tua atau wali yang berusia minimal 18 tahun.
Sejumlah negara juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja. Indonesia termasuk salah satu negara di Asia yang mulai memperhatikan pembatasan akses media sosial bagi pengguna usia muda.
Baca Juga: Mulai 28 Maret! Akses Akun Anak ke YouTube, TikTok hingga Roblox Resmi Dibatasi!
Untuk menggunakan fitur ini, perangkat anak harus menjalankan versi WhatsApp terbaru pada sistem operasi iPhone maupun Android.
Melalui inovasi ini, WhatsApp berharap komunikasi keluarga tetap aman, privat, dan bertanggung jawab di era digital.