Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di sejumlah perusahaan untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan monitoring ini dipimpin Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, dengan salah satu lokasi kunjungan di Lotte Grosir Kota Serang.
Dalam kegiatan tersebut, Nur Agis Aulia didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Moch. Poppy Nopriadi, serta Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Serang, Teguh.
Monitoring dilakukan untuk memastikan penyaluran THR berjalan sesuai regulasi serta tidak ada pekerja yang kehilangan haknya.
Agis mengapresiasi manajemen Lotte Grosir yang dinilai telah menyalurkan THR kepada karyawan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan terkait pembayaran THR kepada pekerja.

“Alhamdulillah, tadi kami bersilaturahmi di Lotte Grosir. Berdasarkan keterangan manajer regional dan store, THR sudah dibagikan. Bahkan aturannya maksimal H-7, ini sudah tuntas. Kami sangat mengapresiasi karena Lotte sudah menjalankan kewajibannya sesuai Permenaker,” ujar Agis, Kamis, 12 Maret 2026.
Pihak Lotte juga menyampaikan bahwa karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan tetap mendapatkan THR sesuai perhitungan masa kerja mereka.
Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada seluruh pekerja.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Serang, Moch. Poppy Nopriadi, menjelaskan bahwa monitoring penyaluran THR tidak hanya dilakukan di satu perusahaan, melainkan di berbagai sektor industri di Kota Serang.
Hingga saat ini, bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang telah memantau sekitar 90 perusahaan, baik melalui kunjungan langsung maupun secara daring.
“Hasil sementara dari 90 perusahaan tersebut, semuanya masih tepat waktu. Kami memberikan tenggang waktu hingga besok 14 Maret. Jika setelah itu masih ada yang belum menyalurkan, baru akan kami tangani melalui posko pengaduan,” jelas Poppy.
Di Kota Serang sendiri terdapat ratusan perusahaan, mulai dari skala besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun dalam monitoring penyaluran THR, Disnakertrans memprioritaskan perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak agar pengawasan lebih efektif.
Meski demikian, pemerintah memastikan setiap laporan terkait THR akan tetap dilayani tanpa memandang skala usaha. Hal ini ditegaskan oleh Poppy agar tidak ada pekerja yang merasa kesulitan ketika ingin melaporkan persoalan terkait THR.
Baca Juga: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Budi Rustandi Monitoring Pembayaran THR di RS Sari Asih
“Mau itu perusahaan besar atau usaha mikro kalau ada hak yang tidak dibayarkan, akan tetap kami layani pengaduannya,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kota Serang melalui Disnakertrans juga telah membuka posko pengaduan THR.
Posko tersebut disediakan untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Nur Agis Aulia pun mengimbau masyarakat, khususnya pekerja di Kota Serang, agar tidak ragu melapor apabila mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan pengawasan agar penyaluran THR berjalan sesuai aturan dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
“Jika ada kondisi yang bermasalah terkait THR, silakan langsung datang ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Serang. Kami akan terus awasi dan kontrol demi kesejahteraan pekerja di Kota Serang,” pungkasnya.