Serang, Bantentv.com – Polres Serang mengamankan empat remaja yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap seorang pemuda berinisial A-L. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Panayagan, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Minggu, 22 Februari 2026.
Keempat remaja yang diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari empat orang tersebut, satu remaja diduga membawa senjata tajam jenis celurit, sementara tiga lainnya diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan informasi awal, korban dan salah satu pelaku diketahui saling mengenal. Hasil pemeriksaan sementara, motif kejadian diduga dipicu aksi tawuran.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banten Tinggi
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 23 Februari 2026, Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, seluruh pelaku masih berstatus di bawah umur dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemkot Serang Dirikan Rumah Kolaborasi
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor, serta beberapa unit telepon genggam.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta peran masing-masing pelaku.
Editor : Erina Faiha