Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Keputusan ini efektif per 31 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas kelembagaan OJK.
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam mengawal agenda strategis pengawasan sektor jasa keuangan.
Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca Juga: Setelah Dirut BEI, Ketua dan Dua Petinggi OJK Turut Mundur dari Jabatannya
Hasan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Penunjukan kedua pejabat tersebut tertuang dalam keterangan resmi OJK bernomor SP 23/GKPB/OJK/I/2026. Dokumen ini dirilis Sabtu, 31 Januari 2026, setelah rapat Dewan Komisioner OJK digelar pada hari yang sama.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026,” ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Susul Tiga Rekannya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri
OJK menegaskan, dengan susunan kepemimpinan tersebut, lembaga akan melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, dan agenda strategis.
Hal ini dilakukan guna merespons dinamika dan tantangan sektor jasa keuangan yang terus berkembang.