BerandaBeritaPolda Banten Gagalkan Pengiriman 16 Motor Bodong Lewat Bus ALS di Merak

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 16 Motor Bodong Lewat Bus ALS di Merak

Saluran WhatsApp


Cilegon, Bantentv.com — Upaya pengiriman kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi (Bodong) digagalkan anggota unit 2 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Anggota Ditreskrimum Polda Banten mengamankan satu unit bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang kedapatan mengangkut 16 sepeda motor bodong di kawasan Merak, Kota Cilegon.

Penindakan dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Bus tersebut diamankan di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kecamatan Pulo Merak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan empat kru bus ALS.

Baca Juga: Waspada Calo! Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri Gratis

Masing-masing dua sopir berinisial IP (40) dan APD (35), serta dua kondektur berinisial S (48) dan AS (40). “Keempatnya diketahui berasal dari wilayah Sumatra Barat dan Sumatra Utara,” Kata Maruli, kamis 22 Januari 2026.

Dijelaskan maruli, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa bus ALS tersebut mengangkut 16 unit sepeda motor berbagai merek dan tahun produksi. Namun mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan dan kepemilikan yang sah.

“Saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan dan pengiriman kendaraan, para kru tidak dapat memperlihatkan surat-surat resmi yang sah,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 16 unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Honda CBR, dan Yamaha NMAX, serta satu unit bus ALS merek Mercedes Benz dengan nomor polisi BK 7254 UA.

“Seluruh barang bukti bersama para kru bus dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam pengangkutan motor tanpa dokumen tersebut,” tutup Maruli..

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -