Bantentv.com – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit, bepergian jauh, haid, nifas, atau alasan syar’i lainnya, sehingga diperbolehkan tidak menjalankan puasa.
Keringanan tersebut tidak menghapus kewajiban, karena puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti pada hari lain melalui qada puasa.
Memasuki awal bulan Sya’ban, waktu menuju Ramadan semakin dekat. Kondisi ini menjadi pengingat agar setiap muslim yang masih memiliki tanggungan puasa segera menunaikan qada puasa sebelum datangnya bulan suci.
Dasar Hukum Qada Puasa
Kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada Bulan Ramadan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185)
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa tetap menjadi kewajiban, hanya waktu pelaksanaannya yang diberikan kelonggaran.
Kewajiban qada puasa juga diperkuat melalui hadis Nabi Muhammad SAW. Aisyah RA pernah berkata:
“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, maka aku tidak mengqadanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kelonggaran waktu, qada puasa tetap harus ditunaikan. Bahkan, Aisyah RA mencontohkan pelaksanaan qada puasa dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba, yakni di bulan Sya’ban.
Baca Juga: Tinggal Sebulan Lagi! Ini Perkiraan Awal Puasa Ramadan 2026 dan Jadwal Pentingnya
Lafal Niat Puasa Qada Ramadan
Sebagaimana puasa pada umumnya, niat memegang peranan penting dalam pelaksanaan puasa qada. Lafal niat puasa qada adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qada’I fardhi syahri Ramadana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah swt.”
Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia, niat puasa qada harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Karena qada puasa termasuk puasa wajib, maka niatnya tidak boleh dilakukan setelah Subuh. Ketepatan waktu niat menjadi syarat penting agar puasa yang dijalankan sah secara syariat.
Hikmah Menyegerakan Qada Puasa
Menyegerakan qada puasa memiliki banyak hikmah. Di antaranya adalah menunaikan amanah ibadah yang masih menjadi tanggungan, menunjukkan kesungguhan ketaatan kepada Allah SWT, serta menghindarkan diri dari dosa akibat menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan.
Selain itu, kebiasaan segera mengganti puasa juga melatih kedisiplinan dalam beribadah dan mempersiapkan diri menyambut Ramadan dengan lebih tenang.