Serang, Bantentv.com – Kasus dugaan pembawaan kabur dana desa senilai Rp1 miliar di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, hingga kini belum menemui titik terang. Oknum perangkat desa bernama Yolly Sanjaya masih berstatus buron. Ia belum berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Akibat kasus tersebut, seluruh program pembangunan Desa Petir tahun anggaran 2025 terhenti total.
Sejumlah kegiatan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan desa hingga penyaluran bantuan sosial, tidak dapat direalisasikan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan pencairan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa Petir Senilai Rp1 M, Naik ke Tahap Penyidikan
Pemerintah daerah pun mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku demi kepastian hukum dan kelangsungan pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto, menegaskan bahwa pelaku harus segera diamankan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pelaku pembawa kabur dana desa itu harus cepat tertangkap. Supaya kasusnya bisa masuk persidangan. Setelah inkrah dapat dijadikan dasar laporan pertanggungjawaban ke Kementerian Keuangan,” ujar Rudi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Menurutnya, tanpa adanya putusan pengadilan, pemerintah desa tidak dapat menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini diperlukan untuk penggunaan dana desa sebagai syarat administrasi pencairan berikutnya.
Rudi menambahkan, selama pelaku masih buron, pencairan dana desa Petir untuk tahun 2026 dipastikan tidak dapat dilakukan.
Sebaliknya, jika proses hukum berjalan, peluang pencairan kembali tetap terbuka.
“Kalau pelaku belum tertangkap, pencairan dana desa tahun 2026 otomatis tidak bisa. Tapi kalau sudah diproses hukum, dana desa bisa kembali dicairkan,” jelasnya.
DPMD Kabupaten Serang pun berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat desa.