Cilegon, Bantentv.com – Seorang ayah kandung di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tega mencabuli anaknya sendiri yang berusia 14 tahun. Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan ayah berperilaku bejat berinisial AS yang berusia 45 tahun usai mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan jika pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu keluarga korban setelah korban mengakui tindakan bejad yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu. Diketahui, pencabulan terhadap anak kandung berinisial H itu telah berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli hingga Desember 2022 di rumahnya sendiri.
”Perkara ini bermula saat korban diimingi agar bisa keluar hingga larut malam, tapi dengan syarat korban harus mau disetubuhi ayahnya,” ucap Nandar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (aliyandra/red)