Serang, Bantentv.com – Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025–2026 DPRD Provinsi Banten menjadi momentum bagi lembaga legislatif daerah untuk menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat fungsi representasi dan memastikan kebijakan daerah berakar pada kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Banten, Selasa (21/10/2025), pimpinan dan seluruh anggota dewan menekankan pentingnya masa reses sebagai sarana penyerapan aspirasi warga di setiap daerah pemilihan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo, yang menyampaikan bahwa reses bukan hanya kegiatan rutin tahunan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan politik anggota dewan terhadap masyarakat yang diwakilinya.
“DPRD tidak bisa bekerja di ruang tertutup. Reses adalah waktu untuk mendengar, berdialog, dan memahami kondisi nyata masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai wakil rakyat,” ujar Yudi usai rapat paripurna.
Yudi menambahkan, kegiatan reses bagi anggota DPRD merupakan waktu untuk melakukan pemantauan serta menyerap aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan sosial di daerah.
“Kita ketahui bersama, sampai saat ini telah melaksanakan kegiatan rapat paripurna persidangan ke-I Tahun Sidang 2025–2026 sebanyak 26 kali. Untuk mengakhiri masa persidangan tersebut, kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Banten dalam melakukan tugas dan wewenangnya,” tutur Yudi.
Pelaksanaan reses menjadi wujud nyata peran DPRD sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, anggota dewan memiliki kesempatan untuk memperkuat legitimasi politik, membangun kedekatan dengan masyarakat, serta memahami langsung persoalan dan harapan warga di lapangan.
Menurut Yudi, hasil dari reses tidak berhenti pada laporan, melainkan akan dibahas secara mendalam bersama Pemerintah Provinsi Banten untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan.
“Kami ingin setiap masukan dari warga bisa menjadi dasar arah kebijakan Banten ke depan. Ini bukan hanya soal kewajiban formal, tapi panggilan moral,” tegasnya.
Setelah masa reses selesai, DPRD Banten akan langsung membuka Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2025–2026 melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada 1 November 2025.
Pembukaan masa sidang baru ini menjadi kelanjutan dari agenda legislasi, pengawasan, dan pembahasan program pembangunan daerah yang telah dirancang dalam masa sidang sebelumnya.
Melalui kesinambungan agenda tersebut, DPRD Banten menegaskan komitmennya menjaga ritme kerja politik yang produktif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Banten menempatkan masukan warga sebagai dasar arah kebijakan daerah, memastikan setiap langkah pembangunan berpijak pada aspirasi dan kebutuhan nyata masyarakat di seluruh penjuru Banten. (Adv)