Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaPengedar Tramadol dan Hexymer Diciduk Polsek Jawilan, Sasar Remaja

Pengedar Tramadol dan Hexymer Diciduk Polsek Jawilan, Sasar Remaja

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Jawilan kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Serang. Seorang pengedar berinisial SA (23), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, diringkus saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung. Penangkapan dilakukan di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, pada Minggu sore, 16 November 2025.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. SA langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga. Warga curiga terhadap aktivitas di sekitar lokasi penangkapan.

“Warga melaporkan adanya seseorang yang rutin menunggu pembeli obat keras di pinggir jalan. Penunggu ini datang pada jam tertentu,” ujar Kapolsek, Senin, 17 November 2025.

Baca Juga: Menunggu Konsumen, Pengedar Pil Tramadol di Pontang Ditangkap Polisi

Menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Mereka mengamati gelagat SA yang terlihat gelisah dan beberapa kali memeriksa ponsel, seolah menunggu transaksi.

“Setelah memastikan identitas dan aktivitasnya, petugas langsung mendekat dan mengamankan tersangka,” jelas Erwan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi sebelumnya.

Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Ia juga menjualnya tidak hanya di Kabupaten Serang, tetapi menyasar remaja di Kota Serang dengan harga bervariasi.

Baca Juga: Penjaga Tempat Pemancingan Ditangkap Polisi Saat Asyik Bungkus Obat Terlarang

Kapolsek menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk menelusuri pemasok yang memasok barang kepada SA.

“Kami akan terus menindak peredaran obat keras tanpa izin karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja,” tegasnya.

Saat ini, SA beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Jawilan. Ia dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -