BerandaBeritaPemkab Lebak Sosialisasikan Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Baru Semi

Pemkab Lebak Sosialisasikan Penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Baru Semi

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan langkah persiapan menjelang pelaksanaan penataan pedagang kaki lima di wilayah Rangkasbitung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Sosialisasi penataan pedagang kaki lima dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025, di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Lebak.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan, 800 PKL Kalijaga Dipindah ke Pasar Semi

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari asosiasi pedagang, paguyuban, hingga perwakilan pelaku usaha.

Penataan ini rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan November 2025, tepatnya di kawasan Jalan Sunan Kalijaga hingga Pasar Baru Semi yang berlokasi di Desa Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung.

Pemkab Lebak menyosialisasikan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Baru Semi (Bantentv.com/ Nano)
Pemkab Lebak menyosialisasikan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Baru Semi (Bantentv.com/ Nano)

Asisten Daerah II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menyampaikan bahwa langkah ini dijalankan dengan prinsip kolaborasi antarinstansi dan pemangku kepentingan.

“Sebagaimana pesan Pak Bupati agar langkah ini dilakukan secara kolaboratida dan melibatkan seluruh unsur,” ujar Ajis Suhendi.

Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar proses penataan pedagang kaki lima dapat berjalan tanpa menimbulkan gejolak di lapangan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Ajis menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap berbagai aspek pendukung kegiatan ekonomi para pedagang.

“Pemerintah daerah berkomitmen akan terus melakukan evaluasi terkait dengan hal hal yang menjadi atensi atau kekurangan pedagang kaki lima pada saat sudah menempati Pasar Baru Semi,” tambahnya.

Melalui penataan ini, diharapkan keberadaan pedagang kaki lima tetap menjadi bagian penting dalam dinamika ekonomi daerah tanpa mengganggu ketertiban umum.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -