Serang, Bantentv.com – Jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten resmi dibatasi. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Ini tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengatakan, terdapat dua dasar hukum. Rujukannya adalah Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk Peraturan Gubernur jam operasional kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman terkait. Baik pemerintah kabupaten kota maupun pihak kepolisian untuk memasang rambu larangan truk barang. Jam operasi dari jam 5 pagi sampai jam 22.00 sesuai dengan yang ada di Pergub,” ujar Tri.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemprov Banten Bakal Atur Jam Operasional Truk Tambang
Dalam perda tersebut pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan. Denda maksimalnya adalah Rp 50.000.000.
Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan. Atau denda maksimalnya adalah Rp 500.000. Adapun bagi yang tidak mematuhi perintah petugas polri dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan. Alternatif dendanya maksimal adalah Rp 250.000.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dendanya itu Rp500.000 dan pidana maksimal 2 bulan kurungan,” kata Tri.
Tri nurtopo menjelaskan, dalam Kepgub tersebut, pengawasan dilakukan oleh Dishub Provinsi Banten. Pengawasan melibatkan kepolisian, TBI, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Editor : Erina Faiha