Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaSK Gubernur Banten Tak Dihiraukan, Truk Galian C di Lebak Tetap Beroperasi...

SK Gubernur Banten Tak Dihiraukan, Truk Galian C di Lebak Tetap Beroperasi Siang Hari

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Meski Gubernur Banten telah menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut galian C, kenyataannya aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di Kabupaten Lebak.

Pantauan di lapangan menunjukkan, truk bermuatan pasir dan tanah bertonase besar masih bebas melintas di jalan umum pada siang hari, seolah SK Gubernur itu tidak pernah diberlakukan.

Padahal, dalam SK tersebut, Gubernur Banten telah menetapkan bahwa truk pengangkut material tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Baca Juga: Operasional Truk Tambang Dibatasi, Ini Kebijakan Gubernur Banten

Ketentuan itu diterbitkan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan lain.

Namun, di sejumlah ruas jalan Kabupaten Lebak, pemandangan truk besar yang melintas di siang hari masih menjadi hal lumrah.

Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Warga mengaku terganggu dan merasa waswas setiap kali truk bermuatan besar melintas di sekitar permukiman.

Bahkan, beberapa di antaranya menyebut telah terjadi beberapa insiden lalu lintas akibat kendaraan over dimension and overload (ODOL) yang melanggar aturan tersebut.

Truk bermuatan pasir dan tanah bertonase besar masih bebas melintas di jalan umum pada siang hari di Kabupaten Lebak (Bantentv.com/ Nano)
Truk bermuatan pasir dan tanah bertonase besar masih bebas melintas di jalan umum pada siang hari di Kabupaten Lebak (Bantentv.com/ Nano)

Seorang warga, Iman Nulhaq, menuturkan bahwa dirinya merasa heran dengan masih banyaknya truk yang beroperasi di luar jam yang telah diatur oleh Gubernur.

Ia juga mengaku sempat mengalami kerugian akibat insiden yang disebabkan oleh truk galian C. “Saya heran mengapa masih beroperasi di jam segini, padahal sudah jelas SK Gubernur itu kemarin terbit,” ujar Iman.

Warga berharap pihak berwenang dapat lebih tegas dalam menegakkan SK Gubernur yang mengatur pembatasan jam operasional truk galian C tersebut.

Mereka juga meminta agar aparat turun langsung menjaga beberapa ruas jalan rawan agar truk besar tidak lagi melintas pada siang hari.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -