Bantentv.com – Video kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM ke sebuah pabrik air mineral di Subang mendadak viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, publik dibuat heboh karena reaksi Dedi yang terkejut mengetahui asal air baku untuk air minum dalam kemasan (AMDK) di pabrik tersebut.
Awalnya, Dedi bertanya santai kepada salah satu pekerja soal sumber air yang digunakan.
“Ngambil airnya dari sungai?” tanya Dedi.
“Airnya dari bawah tanah, Pak,” jawab sang pekerja.
Mendengar itu, Dedi tampak kaget dan kembali memastikan, “Dari bawah tanah? Bukan dari air permukaan?”
Pekerja pun menjelaskan bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor dalam tanah.
Baca Juga: Arti di Balik Warna Tutup Botol Air Mineral yang Perlu Diketahui
Dikira oleh saya dari air permukaan, dari air sungai atau mata air. Berarti kategorinya sumur pompa dalam?” ujar Dedi keheranan.
Cuplikan percakapan tersebut langsung ramai diperbincangkan. Banyak warganet yang terkejut setelah tahu bahwa air mineral yang diklaim berasal dari “mata air pegunungan” ternyata bersumber dari air tanah dalam.
Benarkah Air Mineral dari Sumur Bor Itu Menyalahi Aturan?
Faktanya, penggunaan air bawah tanah untuk produksi air minum dalam kemasan bukan hal yang salah.
Menurut badan riset air tanah IGRAC di bawah naungan UNESCO, mayoritas air kemasan di dunia, termasuk di Indonesia, memang diambil dari air bawah tanah yang memenuhi standar keamanan pangan.
IGRAC mengacu pada klasifikasi dari Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, yang membagi air minum dalam kemasan menjadi beberapa kategori, antara lain:
Air dari sumur artesis – diambil dari akuifer tertutup yang airnya bisa naik sendiri karena tekanan alami.
Air mineral – berasal dari sumber bawah tanah yang mengandung minimal 250 ppm mineral alami tanpa tambahan zat.
Air dari mata air (spring water) – air yang mengalir ke permukaan secara alami atau melalui lubang menuju sumber mata air.
Air sumur biasa – air tanah yang dipompa ke permukaan tanpa tekanan alami.
Jadi, semua jenis air kemasan, termasuk yang berlabel “spring water”, pada dasarnya diambil dari sumber bawah tanah, bukan dari air sungai atau air permukaan.
Standar AMDK di Indonesia Juga Atur Soal Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019, air minum dalam kemasan di Indonesia dibagi ke dalam beberapa kategori:
- Air Mineral
Air minum dalam kemasan yang mengandung mineral alami tanpa tambahan zat lain.
- Air Demineral
Air hasil pemurnian melalui destilasi atau reverse osmosis.
- Air Mineral Alami
Air yang diperoleh langsung dari sumber alami atau sumur dalam dengan proses terkendali.
- Air Minum Embun
Air yang dihasilkan dari proses pengembunan uap air di udara.
Sementara itu, standar SNI 3553:2015 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi acuan untuk produk “Air Mineral”. Merek-merek populer seperti Aqua, Le Minerale, dan Oasis termasuk dalam kategori ini.
Dari hasil pencarian di situs BSN, hanya ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat untuk kategori Air Mineral Alami, yaitu PT Gelmax Indonesia Sentosa dan PT Bali Agung Waters.
Kesimpulan: Bukan Hoaks, Tapi Perlu Dipahami
Jadi, reaksi kaget Dedi Mulyadi bisa dimaklumi, karena istilah “air pegunungan” seringkali diasosiasikan dengan air permukaan dari mata air alami di lereng gunung. Namun faktanya, air tanah dalam (sumur bor) juga bisa dikategorikan sebagai air pegunungan, selama berasal dari lapisan akuifer yang bersih dan terjaga kualitasnya.
Dengan kata lain, air mineral dari sumur dalam bukan berarti air abal-abal, melainkan hasil dari proses yang memang sesuai dengan standar nasional dan internasional.