BerandaBeritaDPUPR Kota Serang Dorong Kepatuhan PBG Demi Keselamatan Warga

DPUPR Kota Serang Dorong Kepatuhan PBG Demi Keselamatan Warga

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan komitmennya dalam memaksimalkan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Serang.

PBG, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Regulasi ini menekankan pentingnya penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, dan layak huni.

Menurut Iwan, PBG tidak hanya berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi, tetapi juga menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni.

“Tidak hanya untuk meningkatkan PAD yang menunjang pembangunan, tetapi juga demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penghuni di dalam bangunan,” ujar Iwan Sunardi, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: DPUPR Kota Serang Revitalisasi Pedestrian Royal Demi Serang Bebas Banjir

Iwan berharap masyarakat Kota Serang dapat mematuhi aturan PBG sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan permukiman yang aman dan tertata.

Ia juga menjelaskan bahwa bangunan bersubsidi atau rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikecualikan dari biaya PBG.

“Jumlah rumah bersubsidi di Kota Serang sudah mencapai sekitar 5 ribu unit. Itu potensi retribusi yang hilang, termasuk prasarana dan sarana umum (PSU) yang seharusnya dikenakan biaya,” jelasnya.

Hingga saat ini, capaian PBG di Kota Serang telah mencapai Rp3,7 miliar dari target Rp7,3 miliar per tahun. Meski belum maksimal, Iwan tetap optimis target dapat dikejar.

“Optimis harus. Namun kami terkendala aturan pusat terkait program sejuta rumah MBR yang tidak dikenakan PBG,” tambahnya.

Kolaborasi dan Pengawasan di Lapangan

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa DPUPR tidak bisa bekerja sendiri dalam pengelolaan PBG karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan luasnya wilayah kerja, mencakup enam kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Serang.

“Pendapatan asli daerah bukan hanya tanggung jawab DPUPR, tetapi kewajiban seluruh pejabat di wilayah Kota Serang. Kolaborasi dengan pemerintah kelurahan sangat penting untuk pengawasan dan penegakan aturan,” tegasnya.

Saat ini, DPUPR Kota Serang membuka dua gerai pelayanan PBG, yaitu di Kantor DPUPR Kota Serang dan Mal Pelayanan Publik (MPP), untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -