BerandaBeritaKejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI

Kejati Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengamankan seorang buronan kasus kredit fiktif atas nama Tomi M Payumi.

Tersangka merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Timur, Branch Office Pandeglang, yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023.

Tomi M Payumi ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten pada Senin, 6 Oktober 2025, di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang sejak 17 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di lembaga perbankan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melayangkan tiga kali panggilan resmi kepada tersangka, namun seluruhnya diabaikan.

Baca Juga: Polres Cilegon Sebar Lembar DPO Tersangka Penculikan

Akibat mangkir dari panggilan tersebut, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan surat DPO dan melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tak juga hadir. Kemudian, tim penyidik Kejaksaan Negeri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Rangga.

Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rangga menambahkan bahwa saat ini tersangka Tomi M Payumi telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang sejak 6 Oktober 2025 dan akan tetap ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -