Bantentv.com – Tidak puas dengan hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri yang menyatakan balita CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, pihak Lisa Mariana kini siap mengajukan tes DNA pembanding di Singapura.
Melalui tim kuasa hukumnya, Lisa telah mendaftarkan permohonan tes DNA pembanding di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
“Kami mengajukan second opinion di luar rumah sakit Polri. Setidaknya di rumah sakit swasta, baik terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, maupun bayi CA,” ujar kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025, dikutip dari media nasional.
Bertua menjelaskan permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tembusan permohonan tersebut juga sudah disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
Baca Juga: Bareskrim Pastikan DNA Anak Lisa Tidak Cocok dengan Ridwan Kamil
Tak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
Bertua menyebut pengajuan second opinion itu punya dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Bertua menyatakan tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
“Permintaan tes DNA ulang bukan untuk membantah hasil Pusdokkes Polri, melainkan untuk memastikan dengan pemeriksaan pembanding,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pusdokkes Polri menyatakan hasil tes DNA membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis balita CA, anak selebgram Lisa Mariana. Hal ini diungkapkan oleh Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti padaRabu, 20 Agustus lalu.
Editor: Lilik HN