Senin, Agustus 4, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaSidang Kasus Mutilasi Diwarnai Kericuhan

Sidang Kasus Mutilasi Diwarnai Kericuhan

Serang, Bantentv.com – Terdakwa Mulyana dalam perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya Siti Amelia, hampir diamuk massa yang hadir dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kericuhan terjadi saat jpu selesai membaca tuntutan, tiba–tiba massa bergerak merangsek menuju terdakwa.

Beruntung, massa yang terdiri dari tetangga, keluarga, hingga kerabat korban yang tiba – tiba merangsek masuk saat pembacaan tuntutan selesai, berhasil dihadang oleh anggota kepolisian yang berjaga.

Aksi tersebut membuat salah satu keluarga korban pingsan.

Tim Kuasa Hukum Korban Eki Wijaya Pratama mengatakan, Mulyana dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Serang, karena secara legal standing dan unsur terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidana mutilasi berencana.

“Kita sama-sama sudah mendengarkan, melihat agenda hari ini adalah tuntutan jaksa penuntut umum, jaksa menuntut dengan hukuman mati karena secara legal standing dan unsur terdakwa ini bersalah, terdakwa ini sah dan melakukan tindak pidana perencanaan,” ujar Eki.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Serang Dipadati Ratusan Warga

Terkait pengajuan pledoi, Eki menyatakan itu adalah hak terdakwa, ia mengapresiasi terhadap jaksa penuntut umum karena telah objektif dan sesuai dengan harapan keluarga korban.

Ia menambahkan, pihaknya tinggal menunggu sidang lanjutan pada Kamis minggu depan.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -